Syarat & Ketentuan Mitra
Dokumen Resmi Kemitraan Captain tripboat.id
Terakhir diperbarui: 2 Februari 2026
Daftar Dokumen
Syarat & Ketentuan Mitra Captain
Perjanjian Kemitraan Penyedia Layanan Transportasi Laut
Pasal 1 - Definisi
Dalam Perjanjian Kemitraan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:
- "Platform" adalah aplikasi mobile dan website tripboat.id yang dikelola oleh PT Sogih Teknologi Bangsa.
- "Tripboat" adalah PT Sogih Teknologi Bangsa, badan hukum yang mengelola Platform.
- "Mitra" atau "Captain" adalah pemilik dan/atau operator kapal perorangan atau badan usaha yang terdaftar di Platform untuk menyediakan layanan transportasi laut.
- "Pengguna" adalah individu yang menggunakan Platform untuk memesan layanan transportasi laut.
- "Layanan" adalah jasa transportasi laut yang disediakan oleh Mitra kepada Pengguna melalui Platform.
- "Biaya Platform" adalah komisi atau biaya layanan yang dipotong dari setiap transaksi yang berhasil.
- "Saldo Mitra" adalah dana hasil transaksi yang tersimpan dalam akun Mitra di Platform.
- "Kapal" adalah kendaraan air yang digunakan Mitra untuk memberikan Layanan.
Pasal 2 - Status Hubungan Kemitraan
PERNYATAAN PENTING: Mitra adalah mitra usaha independen dan BUKAN karyawan, agen, atau perwakilan Tripboat. Tidak ada hubungan ketenagakerjaan yang terbentuk antara Mitra dan Tripboat berdasarkan Perjanjian ini.
- Hubungan antara Mitra dan Tripboat adalah hubungan kemitraan usaha berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang diatur dalam KUH Perdata Indonesia.
- Mitra menjalankan usaha secara mandiri dengan risiko dan tanggung jawab sendiri.
- Tripboat tidak memberikan instruksi kerja, tidak mengatur jam operasional, dan tidak menyediakan fasilitas kerja kepada Mitra.
- Mitra bebas menentukan kapan dan seberapa sering menerima pesanan melalui Platform.
- Mitra dapat bermitra dengan platform atau pihak lain secara bersamaan.
- Mitra bertanggung jawab penuh atas kewajiban pajak, asuransi, dan perizinan usahanya.
- Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada Mitra atas tunjangan, pesangon, atau hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
Pasal 3 - Persyaratan Pendaftaran Mitra
3.1 Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
- Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun.
- Memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengadakan perjanjian.
- Tidak sedang dalam proses hukum pidana atau dinyatakan pailit.
3.2 Persyaratan Dokumen Pribadi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Sertifikat Keahlian Pelaut (SKK) atau sertifikat kompetensi yang relevan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Pas foto terbaru.
3.3 Persyaratan Kapal
- Surat Ukur Kapal atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
- Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal dari Syahbandar.
- Surat Izin Berlayar yang masih berlaku.
- Asuransi kapal dan tanggung jawab pihak ketiga.
- Foto kapal (eksterior, interior, alat keselamatan).
- Bukti kepemilikan atau surat kuasa operasional kapal.
3.4 Peralatan Keselamatan Wajib
- Pelampung (life jacket) sesuai kapasitas penumpang.
- Pelampung penolong (life buoy).
- Alat pemadam kebakaran.
- Kotak P3K lengkap.
- Alat komunikasi darurat (radio VHF/HF).
- Suar atau lampu darurat.
- GPS atau alat navigasi.
Pasal 4 - Hak Mitra
- Menerima pesanan dari Pengguna melalui Platform.
- Menolak pesanan dengan alasan yang sah (kondisi tidak aman, cuaca buruk, dll).
- Menerima pembayaran atas Layanan yang diberikan sesuai ketentuan.
- Menarik Saldo Mitra sesuai dengan kebijakan penarikan.
- Mendapatkan dukungan teknis dari tim Tripboat.
- Mengakses data dan statistik operasional melalui aplikasi Mitra.
- Memberikan rating dan umpan balik terhadap Pengguna.
- Mengajukan keberatan atas sanksi yang diberikan.
- Mengakhiri kemitraan sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 5 - Kewajiban Mitra
5.1 Kewajiban Operasional
- Memberikan Layanan sesuai dengan pesanan yang diterima.
- Hadir di lokasi penjemputan tepat waktu.
- Menjaga kapal dalam kondisi laik laut dan bersih.
- Menyediakan peralatan keselamatan yang berfungsi dengan baik.
- Memberikan briefing keselamatan kepada Pengguna sebelum berlayar.
- Mematuhi rute yang disepakati kecuali ada kondisi darurat.
- Menjaga komunikasi dengan Pengguna selama perjalanan.
5.2 Kewajiban Keselamatan
- Memprioritaskan keselamatan penumpang di atas segalanya.
- Tidak berlayar dalam kondisi cuaca atau laut yang tidak aman.
- Memastikan setiap penumpang menggunakan pelampung dengan benar.
- Tidak menerima penumpang melebihi kapasitas kapal.
- Tidak berlayar di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
- Mematuhi seluruh peraturan pelayaran dan kelautan yang berlaku.
- Melaporkan setiap insiden atau kecelakaan kepada Tripboat dan otoritas terkait.
5.3 Kewajiban Administratif
- Menjaga keabsahan seluruh dokumen dan perizinan.
- Memperbarui data dan dokumen yang telah kedaluwarsa.
- Melaporkan perubahan data pribadi atau kapal.
- Mematuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengaktifkan aplikasi Mitra saat beroperasi.
5.4 Kewajiban Terhadap Pengguna
- Bersikap sopan, profesional, dan ramah.
- Tidak melakukan diskriminasi terhadap Pengguna.
- Menjaga kerahasiaan informasi Pengguna.
- Tidak meminta pembayaran di luar aplikasi.
- Tidak menawarkan layanan atau produk lain selama perjalanan.
Pasal 6 - Sistem Transaksi
- Seluruh transaksi antara Mitra dan Pengguna wajib dilakukan melalui Platform.
- Harga Layanan ditentukan oleh sistem Platform berdasarkan jarak, waktu, dan faktor lainnya.
- Mitra dilarang menerima pembayaran langsung dari Pengguna di luar Platform.
- Pembayaran dari Pengguna akan masuk ke rekening Tripboat terlebih dahulu.
- Bagian Mitra akan dikreditkan ke Saldo Mitra setelah perjalanan selesai.
- Biaya Platform akan dipotong secara otomatis dari setiap transaksi.
Pasal 7 - Sistem Rating dan Evaluasi
- Pengguna dapat memberikan rating dan ulasan setelah perjalanan selesai.
- Rating menggunakan skala 1-5 bintang.
- Rating kumulatif akan memengaruhi prioritas penerimaan pesanan.
- Mitra dengan rating rata-rata di bawah 4.0 akan mendapat peringatan.
- Rating di bawah 3.5 secara konsisten dapat mengakibatkan penangguhan akun.
- Tripboat berhak menghapus ulasan yang tidak sesuai atau bersifat pelecehan.
Pasal 8 - Force Majeure
- Mitra tidak dianggap melanggar perjanjian jika kegagalan memenuhi kewajiban disebabkan oleh Force Majeure.
- Force Majeure dalam konteks pelayaran meliputi:
- Cuaca ekstrem (badai, gelombang tinggi, angin kencang)
- Penutupan pelabuhan oleh otoritas
- Larangan berlayar dari Syahbandar
- Bencana alam (tsunami, gempa, gunung meletus)
- Kondisi darurat nasional
- Kerusakan kapal akibat faktor di luar kendali
- Mitra wajib memberitahu Pengguna dan Tripboat segera saat kondisi Force Majeure terjadi.
- Mitra wajib memberikan bukti dokumentasi jika diminta.
Pasal 9 - Jangka Waktu dan Pengakhiran
- Perjanjian ini berlaku sejak Mitra terdaftar dan diverifikasi oleh Tripboat.
- Perjanjian berlaku untuk jangka waktu tidak terbatas sampai diakhiri oleh salah satu pihak.
- Mitra dapat mengakhiri kemitraan dengan pemberitahuan tertulis 14 hari sebelumnya.
- Tripboat dapat mengakhiri kemitraan sesuai ketentuan dalam Kebijakan Sanksi.
- Setelah pengakhiran:
- Mitra wajib menyelesaikan pesanan yang sedang berjalan
- Saldo Mitra akan ditransfer setelah semua kewajiban diselesaikan
- Akses ke Platform akan dinonaktifkan
Pasal 10 - Penyelesaian Sengketa
- Setiap sengketa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu.
- Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam 30 hari, para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui mediasi.
- Jika mediasi tidak berhasil, sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
Pasal 11 - Perubahan Ketentuan
- Tripboat berhak mengubah Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu.
- Perubahan akan diberitahukan melalui aplikasi Mitra atau email.
- Mitra dianggap menyetujui perubahan jika tetap menggunakan Platform setelah perubahan berlaku.
- Jika Mitra tidak menyetujui perubahan, Mitra dapat mengakhiri kemitraan.
Kebijakan Privasi Mitra
Pengelolaan Data Pribadi dan Operasional Mitra Captain
Pasal 1 - Ruang Lingkup
Kebijakan Privasi ini mengatur pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi dan data operasional Mitra Captain tripboat.id sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pasal 2 - Data yang Dikumpulkan
2.1 Data Identitas Pribadi
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal
- Nomor telepon dan alamat email
- Foto wajah dan foto KTP
- Data biometrik untuk verifikasi (jika diperlukan)
2.2 Data Profesional
- Nomor dan foto Sertifikat Keahlian Pelaut
- Riwayat pengalaman berlayar
- Nomor SKCK
- Data kesehatan yang relevan
2.3 Data Kapal
- Nomor registrasi kapal
- Spesifikasi dan kapasitas kapal
- Dokumen perizinan kapal
- Foto kapal
- Data asuransi kapal
2.4 Data Keuangan
- Nomor rekening bank
- Nama pemilik rekening
- Riwayat transaksi di Platform
- NPWP (jika ada)
2.5 Data Operasional
- Lokasi GPS real-time selama operasional
- Riwayat perjalanan dan rute
- Data penggunaan aplikasi
- Log aktivitas dan durasi online
- Rating dan ulasan
- Data komunikasi dengan Pengguna dan tim support
Pasal 3 - Tujuan Penggunaan Data
- Verifikasi Identitas: Memastikan keaslian identitas dan kelayakan Mitra.
- Operasional Platform: Memproses pesanan, menghubungkan Mitra dengan Pengguna, dan memfasilitasi transaksi.
- Keselamatan: Memantau lokasi untuk keamanan dan penanganan darurat.
- Pembayaran: Memproses pembagian hasil dan penarikan dana.
- Evaluasi Kinerja: Menghitung rating, memberikan insentif, dan menerapkan sanksi.
- Peningkatan Layanan: Menganalisis data untuk meningkatkan kualitas Platform.
- Kepatuhan Hukum: Memenuhi kewajiban pelaporan kepada otoritas yang berwenang.
- Penyelesaian Sengketa: Investigasi keluhan dan penyelesaian perselisihan.
Pasal 4 - Berbagi Data dengan Pihak Ketiga
Tripboat dapat membagikan data Mitra kepada:
- Pengguna: Nama, foto, rating, dan informasi kapal untuk keperluan pemesanan.
- Penyedia Layanan Pembayaran: Data yang diperlukan untuk memproses transaksi keuangan.
- Mitra Asuransi: Data yang diperlukan untuk penanganan klaim.
- Otoritas Pemerintah: Jika diwajibkan oleh hukum atau perintah pengadilan.
- Penegak Hukum: Dalam konteks investigasi yang sah.
Tripboat TIDAK menjual data Mitra kepada pihak ketiga untuk tujuan pemasaran.
Pasal 5 - Penyimpanan dan Keamanan Data
- Data disimpan di server yang berlokasi di Indonesia atau negara dengan tingkat perlindungan data yang setara.
- Tripboat menerapkan enkripsi, firewall, dan langkah keamanan standar industri.
- Akses ke data Mitra dibatasi kepada personel yang berwenang.
- Data Mitra disimpan selama kemitraan aktif ditambah 5 tahun setelah pengakhiran.
- Data transaksi disimpan selama 10 tahun sesuai ketentuan perpajakan.
Pasal 6 - Hak Mitra atas Data Pribadi
Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi, Mitra memiliki hak untuk:
- Mengakses: Meminta salinan data pribadi yang disimpan.
- Memperbaiki: Meminta koreksi data yang tidak akurat.
- Menghapus: Meminta penghapusan data dalam kondisi tertentu.
- Membatasi: Membatasi pemrosesan data tertentu.
- Portabilitas: Menerima data dalam format yang dapat dibaca mesin.
- Menarik Persetujuan: Mencabut persetujuan pemrosesan data tertentu.
Untuk menggunakan hak-hak tersebut, hubungi: [email protected]
Pasal 7 - Persetujuan
Dengan mendaftar sebagai Mitra, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui pengumpulan dan pemrosesan data sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi ini.
Kode Etik & Standar Operasional Mitra
Pedoman Perilaku dan Standar Layanan Captain tripboat.id
BAB I - PRINSIP DASAR
Pasal 1 - Nilai-Nilai Utama
Setiap Mitra Captain tripboat.id wajib menjunjung tinggi nilai-nilai:
- KESELAMATAN: Keselamatan penumpang adalah prioritas utama tanpa kompromi.
- INTEGRITAS: Bertindak jujur, transparan, dan dapat dipercaya.
- PROFESIONALISME: Memberikan layanan dengan standar tertinggi.
- KEPATUHAN: Mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku.
- HORMAT: Memperlakukan setiap Pengguna dengan hormat dan bermartabat.
BAB II - STANDAR KESELAMATAN
Pasal 2 - Kelayakan Kapal
- Kapal wajib dalam kondisi laik laut sebelum setiap perjalanan.
- Perawatan berkala wajib dilakukan sesuai standar keselamatan.
- Seluruh peralatan keselamatan wajib tersedia dan berfungsi.
- Kapasitas penumpang tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan.
- Bahan bakar harus cukup untuk perjalanan ditambah cadangan 30%.
Pasal 3 - Briefing Keselamatan
Sebelum keberangkatan, Mitra WAJIB memberikan briefing keselamatan yang mencakup:
- Lokasi dan cara penggunaan pelampung.
- Lokasi alat keselamatan lainnya.
- Prosedur evakuasi darurat.
- Larangan dan aturan selama pelayaran.
- Estimasi waktu perjalanan dan kondisi yang diharapkan.
Pasal 4 - Kondisi Tidak Layak Berlayar
Mitra WAJIB menolak atau membatalkan perjalanan jika:
- Kondisi cuaca atau laut tidak aman (gelombang >2 meter, angin kencang, badai).
- Ada larangan berlayar dari otoritas.
- Terdapat kerusakan pada kapal atau peralatan keselamatan.
- Mitra dalam kondisi tidak fit (sakit, kelelahan, di bawah pengaruh zat).
- Jumlah penumpang melebihi kapasitas.
Pasal 5 - Penanganan Darurat
- Mitra wajib memiliki prosedur tanggap darurat yang jelas.
- Segera hubungi otoritas SAR (Search and Rescue) jika terjadi kecelakaan.
- Prioritaskan evakuasi penumpang dalam kondisi darurat.
- Laporkan setiap insiden kepada Tripboat dalam waktu 1x24 jam.
- Dokumentasikan kejadian untuk keperluan investigasi.
BAB III - STANDAR LAYANAN
Pasal 6 - Penampilan dan Kesiapan
- Berpenampilan rapi dan bersih saat bertugas.
- Kapal dalam kondisi bersih dan terawat.
- Siap di lokasi penjemputan 15 menit sebelum jadwal.
- Memastikan seluruh peralatan dan bahan bakar siap.
Pasal 7 - Interaksi dengan Pengguna
- Menyapa Pengguna dengan ramah dan sopan.
- Membantu Pengguna naik dan turun dari kapal dengan aman.
- Menjawab pertanyaan dengan sabar dan informatif.
- Tidak melakukan percakapan yang tidak pantas atau ofensif.
- Menghormati privasi dan ruang personal Pengguna.
Pasal 8 - Larangan
Mitra DILARANG KERAS untuk:
- Berlayar di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
- Merokok di area penumpang tanpa persetujuan.
- Melakukan pelecehan verbal, fisik, atau seksual.
- Melakukan diskriminasi berdasarkan SARA.
- Meminta pembayaran di luar aplikasi.
- Membatalkan pesanan tanpa alasan yang sah.
- Menggunakan telepon genggam berlebihan selama berlayar.
- Membawa penumpang di luar aplikasi saat dalam status aktif.
- Memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
- Memanipulasi GPS atau data lokasi.
BAB IV - STANDAR OPERASIONAL
Pasal 9 - Penerimaan Pesanan
- Respons pesanan dalam waktu maksimal 60 detik.
- Konfirmasi atau tolak pesanan dengan jelas.
- Hubungi Pengguna jika ada kendala dalam penjemputan.
- Tidak menerima pesanan jika tidak dapat memenuhinya.
Pasal 10 - Pelaksanaan Perjalanan
- Ikuti rute yang optimal dan aman.
- Informasikan estimasi waktu tiba kepada Pengguna.
- Jaga kecepatan dalam batas aman.
- Informasikan jika ada perubahan kondisi atau rute.
- Pastikan Pengguna turun dengan selamat di tujuan.
Pasal 11 - Dokumentasi
- Mulai dan akhiri perjalanan melalui aplikasi dengan benar.
- Laporkan kondisi tidak normal atau insiden.
- Simpan bukti jika ada perselisihan dengan Pengguna.
BAB V - KEPATUHAN HUKUM
Pasal 12 - Peraturan Pelayaran
- Mematuhi seluruh peraturan pelayaran nasional dan internasional.
- Mengikuti instruksi dari Syahbandar dan otoritas pelabuhan.
- Tidak memasuki wilayah yang dilarang atau dibatasi.
- Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada otoritas.
Pasal 13 - Perizinan
- Menjaga seluruh dokumen dan izin tetap berlaku.
- Memperbarui dokumen sebelum masa berlaku habis.
- Menginformasikan Tripboat jika ada dokumen yang sedang dalam proses perpanjangan.
Kebijakan Sanksi & Pemutusan Kemitraan
Ketentuan Suspend, Sanksi, dan Pengakhiran Hubungan Kemitraan
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1 - Dasar Penerapan Sanksi
- Tripboat berhak memberikan sanksi kepada Mitra yang melanggar Syarat & Ketentuan, Kode Etik, atau kebijakan Platform lainnya.
- Sanksi diberikan secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran.
- Tripboat akan mempertimbangkan riwayat dan konteks pelanggaran dalam menentukan sanksi.
- Keputusan sanksi diambil berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Tripboat.
BAB II - JENIS PELANGGARAN
Pasal 2 - Pelanggaran Ringan
Termasuk namun tidak terbatas pada:
- Terlambat di lokasi penjemputan (lebih dari 15 menit) tanpa pemberitahuan.
- Tidak merespons pesanan dalam waktu yang wajar secara berulang.
- Penampilan atau kondisi kapal tidak memenuhi standar kebersihan.
- Rating rata-rata turun di bawah 4.0 dalam periode 30 hari.
- Tidak memberikan briefing keselamatan lengkap.
- Kesalahan administratif minor (dokumen belum diperbarui, dll).
Pasal 3 - Pelanggaran Sedang
Termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pembatalan pesanan tanpa alasan yang sah secara berulang.
- Meminta pembayaran di luar aplikasi.
- Berlayar dengan dokumen atau izin yang kedaluwarsa.
- Peralatan keselamatan tidak lengkap atau tidak berfungsi.
- Menerima penumpang melebihi kapasitas.
- Mengabaikan keluhan atau feedback negatif secara konsisten.
- Rating rata-rata di bawah 3.5 dalam periode 30 hari.
- Manipulasi sistem (fake booking, GPS spoofing ringan).
Pasal 4 - Pelanggaran Berat
Termasuk namun tidak terbatas pada:
- Berlayar di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
- Pelecehan verbal, fisik, atau seksual terhadap Pengguna.
- Diskriminasi berdasarkan SARA.
- Berlayar dalam kondisi cuaca/laut yang jelas-jelas tidak aman.
- Mengabaikan instruksi darurat dari otoritas.
- Kecelakaan akibat kelalaian Mitra.
- Penipuan atau penggelapan dana.
- Memberikan dokumen atau informasi palsu.
- Terlibat dalam aktivitas kriminal.
- Merusak reputasi Tripboat secara sengaja.
- Manipulasi sistem tingkat berat (fraud terorganisir).
BAB III - JENIS SANKSI
Pasal 5 - Tingkatan Sanksi
Notifikasi peringatan via aplikasi Pelanggaran Ringan (pertama kali)
Akun tidak dapat menerima pesanan Pelanggaran Ringan berulang atau Sedang (pertama kali)
Akun dinonaktifkan sementara Pelanggaran Sedang berulang
Evaluasi kelanjutan kemitraan Pelanggaran Sedang berat atau Berat (pertama kali, tergantung kasus)
Akun dinonaktifkan secara permanen Pelanggaran Berat atau pelanggaran berulang setelah sanksi tingkat 4
Pasal 6 - Sanksi Tambahan
Selain sanksi di atas, Tripboat dapat menerapkan:
- Pemotongan Saldo: Untuk mengganti kerugian yang timbul.
- Penahanan Saldo: Selama proses investigasi atau penyelesaian sengketa.
- Penurunan Prioritas: Pengurangan prioritas penerimaan pesanan.
- Wajib Pelatihan: Mengikuti sesi pelatihan atau evaluasi ulang.
BAB IV - PROSEDUR SANKSI
Pasal 7 - Proses Investigasi
- Tripboat akan melakukan investigasi atas laporan pelanggaran.
- Mitra akan diberitahu tentang dugaan pelanggaran.
- Mitra diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 3x24 jam.
- Tripboat akan mempertimbangkan bukti dari semua pihak.
- Keputusan akan disampaikan melalui aplikasi dan/atau email.
Pasal 8 - Suspend Darurat
Tripboat dapat melakukan suspend darurat tanpa investigasi terlebih dahulu jika:
- Terdapat ancaman langsung terhadap keselamatan.
- Ada indikasi kuat penipuan atau aktivitas kriminal.
- Diperlukan untuk mematuhi perintah otoritas.
- Diperlukan untuk melindungi reputasi Platform.
Investigasi akan tetap dilakukan setelah suspend darurat diberlakukan.
Pasal 9 - Hak Banding
- Mitra berhak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.
- Banding harus diajukan dalam waktu 7 hari setelah sanksi diberitahukan.
- Banding diajukan secara tertulis ke: [email protected]
- Banding akan ditinjau oleh tim yang berbeda dari tim yang memberikan sanksi.
- Keputusan banding akan disampaikan dalam waktu 14 hari kerja.
- Keputusan banding bersifat final.
BAB V - PEMUTUSAN KEMITRAAN
Pasal 10 - Pemutusan oleh Tripboat
Tripboat dapat memutus kemitraan secara sepihak jika:
- Mitra melakukan Pelanggaran Berat.
- Mitra telah menerima sanksi tingkat 4 dan melakukan pelanggaran lagi.
- Mitra memberikan dokumen atau informasi palsu saat pendaftaran.
- Mitra terbukti terlibat dalam aktivitas kriminal.
- Mitra tidak aktif selama lebih dari 180 hari tanpa pemberitahuan.
- Atas permintaan otoritas yang berwenang.
Pasal 11 - Pemutusan oleh Mitra
- Mitra dapat mengakhiri kemitraan kapan saja dengan pemberitahuan tertulis 14 hari sebelumnya.
- Mitra wajib menyelesaikan semua pesanan yang telah dikonfirmasi.
- Mitra wajib menyelesaikan kewajiban keuangan yang masih ada.
Pasal 12 - Konsekuensi Pemutusan
- Akses ke Platform akan dinonaktifkan.
- Saldo Mitra akan ditransfer setelah dikurangi kewajiban yang masih ada.
- Data Mitra akan disimpan sesuai kebijakan retensi data.
- Mitra yang diputus karena Pelanggaran Berat tidak dapat mendaftar kembali.
- Tripboat dapat mengambil langkah hukum jika diperlukan.
Kebijakan Pembayaran, Saldo & Penarikan Dana
Ketentuan Keuangan untuk Mitra Captain tripboat.id
BAB I - STRUKTUR PENDAPATAN
Pasal 1 - Komponen Pendapatan Mitra
- Tarif Perjalanan: Pendapatan dari setiap perjalanan yang berhasil diselesaikan.
- Biaya Tambahan: Pendapatan dari layanan tambahan yang disepakati (waktu tunggu, perubahan rute, dll).
- Bonus dan Insentif: Pendapatan tambahan dari program bonus yang berlaku.
- Tips: Pemberian sukarela dari Pengguna melalui aplikasi.
Pasal 2 - Biaya Platform
- Tripboat mengenakan Biaya Platform sebesar 15-20% dari setiap transaksi.
- Persentase Biaya Platform dapat bervariasi berdasarkan:
- Jenis layanan
- Wilayah operasional
- Program promosi yang berlaku
- Biaya Platform sudah termasuk:
- Biaya teknologi dan pemeliharaan Platform
- Biaya marketing dan akuisisi pelanggan
- Biaya payment gateway
- Dukungan pelanggan 24/7
- Biaya Platform dipotong secara otomatis dari setiap transaksi.
- Perubahan Biaya Platform akan diberitahukan minimal 14 hari sebelum berlaku.
Pasal 3 - Perhitungan Pendapatan
Rumus Pendapatan Mitra:
Pendapatan Bersih = Tarif Perjalanan + Biaya Tambahan + Tips - Biaya Platform
Contoh perhitungan:
- Tarif Perjalanan: Rp 500.000
- Biaya Tambahan (waktu tunggu): Rp 50.000
- Tips: Rp 20.000
- Total Bruto: Rp 570.000
- Biaya Platform (20% dari tarif + biaya tambahan): Rp 110.000
- Pendapatan Bersih Mitra: Rp 460.000
BAB II - SALDO MITRA
Pasal 4 - Mekanisme Saldo
- Pendapatan dari setiap perjalanan akan dikreditkan ke Saldo Mitra.
- Saldo akan terupdate dalam waktu 1x24 jam setelah perjalanan selesai.
- Saldo dapat dipantau real-time melalui aplikasi Mitra.
- Saldo tidak mendapatkan bunga.
Pasal 5 - Penahanan Saldo
Tripboat berhak menahan sebagian atau seluruh Saldo Mitra dalam kondisi:
- Sedang dalam proses investigasi pelanggaran.
- Terdapat sengketa dengan Pengguna yang belum terselesaikan.
- Terdapat indikasi penipuan atau aktivitas mencurigakan.
- Kewajiban ganti rugi kepada Pengguna atau pihak ketiga.
- Berdasarkan perintah pengadilan atau otoritas yang berwenang.
Penahanan saldo akan diberitahukan kepada Mitra beserta alasannya.
Pasal 6 - Pemotongan Saldo
Tripboat dapat memotong Saldo Mitra untuk:
- Pengembalian dana kepada Pengguna (refund) akibat kesalahan Mitra.
- Ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh Mitra.
- Denda atau penalti sesuai kebijakan sanksi.
- Kewajiban pajak (jika berlaku).
BAB III - PENARIKAN DANA
Pasal 7 - Metode Penarikan
- Penarikan dana dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang terdaftar.
- Rekening bank harus atas nama Mitra sesuai data pendaftaran.
- Mitra dapat mendaftarkan maksimal 2 (dua) rekening bank.
- Perubahan rekening bank memerlukan verifikasi tambahan.
Pasal 8 - Ketentuan Penarikan
- Minimum Penarikan: Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- Maksimum Penarikan per Hari: Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Frekuensi Penarikan: Tidak dibatasi
- Waktu Proses: 1-3 hari kerja
Pasal 9 - Biaya Penarikan
- Penarikan ke bank yang sama dengan rekening Platform: GRATIS
- Penarikan ke bank lain: Rp 5.000 - Rp 10.000 per transaksi (tergantung bank tujuan)
- Biaya penarikan dapat berubah dengan pemberitahuan sebelumnya.
Pasal 10 - Jadwal Pemrosesan
- Permintaan penarikan sebelum pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari yang sama.
- Permintaan penarikan setelah pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya.
- Pemrosesan tidak dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
- Waktu kredit ke rekening tergantung pada bank penerima.
Pasal 11 - Penarikan Gagal
Penarikan dapat gagal karena:
- Nomor rekening tidak valid atau tidak aktif.
- Nama pemilik rekening tidak sesuai.
- Bank tujuan sedang mengalami gangguan.
- Saldo tidak mencukupi (termasuk biaya penarikan).
Jika penarikan gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Mitra dalam 1-3 hari kerja.
BAB IV - BONUS DAN INSENTIF
Pasal 12 - Program Bonus
- Tripboat dapat menyediakan program bonus berdasarkan performa.
- Jenis bonus dapat meliputi:
- Bonus jumlah perjalanan (trip target)
- Bonus jam operasional (peak hour bonus)
- Bonus rating tinggi
- Bonus referral
- Bonus wilayah tertentu
- Syarat dan ketentuan bonus akan diberitahukan melalui aplikasi.
- Tripboat berhak mengubah atau menghentikan program bonus sewaktu-waktu.
Pasal 13 - Pencairan Bonus
- Bonus akan dikreditkan ke Saldo Mitra setelah verifikasi.
- Verifikasi bonus membutuhkan waktu 3-7 hari kerja.
- Bonus yang diperoleh melalui kecurangan akan dibatalkan.
BAB V - PAJAK
Pasal 14 - Kewajiban Pajak
- Mitra bertanggung jawab penuh atas kewajiban perpajakan atas pendapatannya.
- Tripboat tidak memotong pajak dari pendapatan Mitra.
- Mitra wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tripboat akan menyediakan laporan pendapatan tahunan untuk keperluan perpajakan.
Disclaimer & Batasan Tanggung Jawab Platform
Pernyataan Pembatasan Tanggung Jawab tripboat.id terhadap Mitra
Pasal 1 - Status Platform
PERNYATAAN TEGAS: tripboat.id adalah platform teknologi yang menyediakan layanan marketplace digital untuk menghubungkan penyedia layanan transportasi laut (Mitra) dengan pengguna jasa (Pengguna). Tripboat BUKAN perusahaan transportasi laut, BUKAN pemilik kapal, dan BUKAN pemberi kerja.
Pasal 2 - Hubungan dengan Mitra
- Mitra adalah mitra usaha independen, bukan karyawan, agen, atau perwakilan Tripboat.
- Tripboat tidak memberikan instruksi kerja, pelatihan wajib, atau pengawasan langsung terhadap operasional Mitra.
- Mitra menjalankan usaha dengan risiko dan tanggung jawab sendiri.
- Tidak ada hubungan ketenagakerjaan yang terbentuk berdasarkan perjanjian kemitraan ini.
Pasal 3 - Batasan Tanggung Jawab Tripboat
Tripboat TIDAK bertanggung jawab atas:
3.1 Operasional dan Keselamatan
- Keselamatan penumpang selama perjalanan.
- Kondisi, kelayakan, atau keamanan kapal Mitra.
- Ketersediaan dan kondisi peralatan keselamatan.
- Keputusan Mitra untuk berlayar atau tidak berlayar.
- Rute yang dipilih atau diambil oleh Mitra.
- Kecepatan atau cara berlayar Mitra.
3.2 Insiden dan Kecelakaan
- Kecelakaan, cedera, atau kematian yang terjadi selama perjalanan.
- Kerusakan atau kehilangan barang bawaan Pengguna.
- Kerusakan kapal atau properti Mitra.
- Tindakan atau kelalaian Mitra.
- Insiden yang melibatkan pihak ketiga.
3.3 Aspek Hukum dan Administratif
- Keabsahan dokumen dan izin Mitra.
- Kepatuhan Mitra terhadap peraturan pelayaran.
- Kewajiban pajak dan asuransi Mitra.
- Sengketa antara Mitra dengan Pengguna atau pihak ketiga.
- Tuntutan hukum yang timbul dari layanan Mitra.
3.4 Kerugian Keuangan
- Kehilangan pendapatan akibat gangguan Platform.
- Kerugian bisnis akibat penangguhan atau pemutusan kemitraan yang sah.
- Fluktuasi permintaan atau pendapatan.
- Kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial.
Pasal 4 - Kewajiban Penuh Mitra
Mitra bertanggung jawab penuh atas:
- Kelayakan dan keamanan kapal.
- Ketersediaan dan fungsi peralatan keselamatan.
- Keabsahan seluruh dokumen dan perizinan.
- Keselamatan penumpang selama perjalanan.
- Kepatuhan terhadap peraturan pelayaran.
- Keputusan operasional (berlayar/tidak, rute, kecepatan).
- Asuransi kapal dan tanggung jawab pihak ketiga.
- Kewajiban perpajakan.
- Tindakan atau kelalaian yang merugikan Pengguna atau pihak ketiga.
Pasal 5 - Indemnifikasi
- Mitra setuju untuk membebaskan, membela, dan mengganti kerugian Tripboat dari setiap klaim, tuntutan, atau kerugian yang timbul dari:
- Pelanggaran Mitra terhadap Syarat & Ketentuan ini.
- Layanan yang diberikan oleh Mitra.
- Kelalaian atau kesalahan Mitra.
- Pelanggaran hukum oleh Mitra.
- Sengketa antara Mitra dengan Pengguna atau pihak ketiga.
- Kewajiban indemnifikasi ini tetap berlaku setelah pengakhiran kemitraan.
Pasal 6 - Force Majeure Laut
- Tripboat tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kondisi Force Majeure laut, termasuk:
- Cuaca ekstrem (badai, gelombang tinggi, angin kencang)
- Kondisi laut yang tidak dapat diprediksi
- Penutupan pelabuhan atau jalur laut
- Larangan berlayar dari otoritas
- Bencana alam
- Keputusan untuk berlayar atau tidak dalam kondisi cuaca tertentu sepenuhnya tanggung jawab Mitra.
Pasal 7 - Ketersediaan Platform
- Tripboat berusaha menyediakan Platform yang tersedia 24/7, namun tidak menjamin ketersediaan tanpa gangguan.
- Tripboat tidak bertanggung jawab atas:
- Gangguan teknis atau pemeliharaan terjadwal.
- Kegagalan sistem akibat faktor di luar kendali.
- Serangan siber atau gangguan keamanan.
- Keterlambatan atau kegagalan koneksi internet.
- Tripboat berhak menangguhkan akses ke Platform untuk pemeliharaan atau peningkatan.
Pasal 8 - Batasan Ganti Rugi
- Dalam hal Tripboat dinyatakan bertanggung jawab oleh pengadilan yang berwenang, total ganti rugi yang dapat diklaim oleh Mitra tidak akan melebihi jumlah total pendapatan bersih Mitra dalam 3 (tiga) bulan terakhir sebelum klaim diajukan, atau Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), mana yang lebih rendah.
- Batasan ini tidak berlaku untuk kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat Tripboat.